Scroll Untuk Lanjut Membaca

Infocelebes.com—Makassar, 7 Oktober 2025, Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Makassar menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan fasilitas umum (pasum) di kawasan pemukiman warga Jalan Bambang Puang I, Makassar.

Dalam jumpa pers di Warkop 21, Selasa (7/10/2025), Kepala LI BAPAN Makassar, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan lahan pasum untuk kepentingan pribadi oleh salah satu perusahaan besar.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada perusahaan membangun gedung dan jembatan di tengah pemukiman tanpa izin yang jelas. Bahkan, papan IMB di lokasi menunjukkan peruntukan sebagai lapangan bulu tangkis, tetapi bangunannya justru mengarah ke showroom atau gudang mobil,” ungkap Karaeng Lau.

Karaeng Lau menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung turun ke lapangan dan menemukan bahwa pembangunan masih terus berjalan. Warga sekitar menyebut pemilik bangunan adalah Piter Jaury, pimpinan PT Honda Sanggar Laut Selatan Makassar.

LI BAPAN kemudian mengirim tiga kali surat somasi kepada pihak perusahaan — sejak 24 Mei 2025 hingga somasi ketiga, namun baru pada somasi terakhir mereka diundang bertemu dengan Piter Jaury.

“Alih-alih menunjukkan dokumen izin, Piter hanya mengatakan jembatan itu disewa pertahun dua juta rupiah ke dinas terkait, dan warga disebut sudah menyetujui. Namun, pernyataan itu tidak disertai bukti resmi,” tegas Karaeng Lau.

Merasa tidak mendapat jawaban memadai, LI BAPAN kemudian melayangkan surat resmi kepada Lurah, Camat, dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar pada 9 September 2025 untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga kini, hanya pihak kelurahan yang memberikan tanggapan.

“Informan kami di LI BAPAN menyebut, lurah setempat mengakui tak pernah diperlihatkan surat izin bangunan itu. Bahkan, proses pengumpulan tanda tangan warga hanya melibatkan sebagian kecil warga dengan dugaan kompensasi Rp250 ribu per orang,” jelas Karaeng Lau.

Sekretaris LI BAPAN, Abd. Hamid Mile, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa saat timnya berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, tidak ada kejelasan mengenai izin bangunan.

“Ada pegawai yang bilang nanti akan turun ke lapangan, tapi sampai sekarang tak ada tindak lanjut. Padahal kami mencatat sedikitnya tiga dugaan pelanggaran,” kata Hamid.

Tiga pelanggaran yang dimaksud meliputi :

1. Mendirikan jembatan di atas jalan umum tanpa izin.

2. Mengubah fungsi bangunan dari lapangan bulu tangkis menjadi showroom/bengkel mobil.

3. Meninggikan jalan untuk menutupi saluran pembuangan limbah.

Di akhir keterangannya, Karaeng Lau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dikebiri oleh uang atau pengaruh pihak tertentu.

“Siapa yang memberi izin dan siapa yang menerima uang, keduanya melanggar. Walaupun warga setuju, tetap tidak bisa karena ini menyangkut aturan negara. Pasum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Tata Ruang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami membantu pemerintah menegakkan aturan. Jangan ada kesan hukum bisa dibeli dengan uang. Kalau hari ini dibiarkan, besok akan muncul lagi pelanggaran serupa,” pungkasnya. (*/R3)

\ Get the latest news /