Penguasa lawan Rakyat Kecil

Infocelebes.com Takalar,10Juli 2025—Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menunjukkan sikap arogansi dalam kasus sengketa lahan eks Pasar Tala-Tala, Kecamatan Galesong. Dengan mengabaikan aspirasi warga, dokumen DPRD, serta kejelasan objek hukum, Pemkab Takalar bersikeras melanjutkan rencana eksekusi lahan, meski dasar hukumnya dinilai cacat secara administratif dan melampaui kewenangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permohonan Eksekusi oleh Pj. Bupati Takalar Tanpa Mandat Dari Bupati Takalar Yang Sah

Bukti terbaru yang dilerlihatkan ahli waris kepada awak mesia menunjukkan adanya surat resmi permohonan eksekusi dari Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Pengadilan Negeri Takalar, tertanggal tanpa kejelasan mandat dari bupati terpilih.

Surat bernomor 700/1525/SETDA, ditandatangani oleh Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg., selaku Pejabat (Pj) Bupati Takalar, menyebutkan permohonan eksekusi atas putusan perdata yang tidak mencantumkan lokasi pasti objek sengketa. Permohonan tersebut tidak disertai surat keputusan penetapan batas atau dokumen valid terkait objek eksekusi.

Tindakan ini menimbulkan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU ASN.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pj. Bupati Takalar

1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
– Pasal 17 Ayat (2) : “Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.”

– Pasal 18 Ayat (1) : “Penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.”

– Pasal 20 Ayat (2) : “Melampaui wewenang berarti menggunakan wewenang di luar batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fakta : Pj. Bupati mengajukan permohonan eksekusi tanpa legitimasi dari bupati definitif dan tanpa dasar administrasi lengkap, yang bisa dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang.

2. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) :

– Pasal 10 dan 11menyebut bahwa ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertindak melebihi kewenangan.

– Pasal 86 Ayat (1) : “Setiap pelanggaran oleh ASN terhadap kewajiban dan larangan dikenai sanksi administratif sampai dengan pemberhentian tidak hormat.”

-Pasal 87 Ayat (4) Huruf b : “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.”

Fakta : Jika terbukti Pj. Bupati bertindak di luar batas kewenangannya dalam melakukan tindakan eksekusi, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan pemberhentian.

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

– Pasal 65 Ayat (2) dan (3) : membatasi wewenang Penjabat Kepala Daerah hanya untuk menjalankan urusan rutin pemerintahan dan tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis kecuali dengan persetujuan Mendagri.

Fakta dilapangan : Pengajuan eksekusi tanah adalah tindakan strategis dan berdampak besar, yang memerlukan konsultasi dan persetujuan Mendagri, bukan kebijakan sepihak oleh seorang penjabat.

Penolakan Rakyat dan Bukti Kuat, Tanah Bukan Aset Daerah

Warga menolak keras upaya eksekusi karena merasa tidak ada dasar hukum yang sah, terlebih ketika DPRD Takalar telah secara tegas menyatakan bahwa :

“Tanah eks Pasar Tala-Tala tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah.”

Surat DPRD Takalar Nomor 033/12/DPRD/II/2014. Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung Nomor 169 K/Pdt/2017 yang dijadikan dasar eksekusi oleh Pemkab tidak mencantumkan lokasi atau objek tanah secara spesifik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum dan Lakukan Perlawanan

Sejak semalam, keluarga ahli waris dan warga memasang spanduk besar dengan pesan :

“Lebih Baik Mati Bergalang Tanah Daripada Hidup Menanggung Malu.”

Keluarga Yahadang bin Madjju menyatakan siap melawan dengan:

* Gugatan balik ke PTUN,
* Pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, serta
* Tuntutan administratif ke Komisi ASN dan Inspektorat Kemendagri.

Negara atau Penguasa ?

Jika pemaksaan ini tetap dilanjutkan tanpa legitimasi hukum dan prosedural, maka ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi simbol keruntuhan integritas pemerintahan daerah.

Tindakan sepihak oleh seorang Penjabat Bupati yang melampaui kewenangan yuridis dan etik ASN merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal dan supremasi hukum.

Hingga Saat ini Ketua DPRD Takalar belum memberikan klarifikasi resmi, sedangkan camat galesong selatan enggan memberikan komentar terkait penggusuran hari ini dan mengarahkan awak media untuk bertanya ke badan aset pemkab takalar. (*)

\ Get the latest news /